BADAN EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegng oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Tugas badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan lgislatif. Kadang malahan dikatakan bahwa dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama.1
Perkembangan ini terdorong oleh banyak faktor, seperti perkembangan teknologi, proses modernisasi yang sudah berjalan jauh, semakin terjalinnya hubungan politik dan ekonomi antarnegara, krisis ekonomi, dan revolusi sosial. Dalam menjalankan tugasnya, badan eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli seta tersedianya bermacam-macam fasilitas serta alat-alat di msing-masing kementerian. Sebaliknya keahlian seta fasilitas yang tersedia bagi badan legislatif jauh lebih terbatas.
Hal ini tidak berarti bahwa peranan badan legislatif tidak ada artinya. Di dalam negara demokratis badan legislatif tetap penting untuk menjaga jangan sampai badan eksekutif keluar dari garis-garis yang telah ditentukan oleh badan legislatif, dan tetap merupakan penghalang atas kecenderungan yang terdapat pada hampir setiap badan eksekutif untuk memperluas ruang lingkup wewenagnya.
¨ Wewenang Badan Eksekutif
Kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang:3
1. Administrasi, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan menyelenggarakan administrasi negara.
2. Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3. Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara serta keamanan dalam negeri.
4. yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5. diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
¨ Beberapa Macam Badan Eksekutif
Dua macam badan eksekutif yaitu menurut sistem parlementer dan menurut sistem presidensial. Sekalipun demikian, dalam mengadakan pengelompokkan ini hendaknya diingat bahwa dalam setiap kelompok terdapat beberapa variasi.
v Sistem Parlementer denganParliamentary Executive
Dalam sistem ini badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab”, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati hidupnya kabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asastanggung jawab menteri). Kabinet semacam ini dinamakan kabinet parlementer. Sifat serta bobot “ketergantungan” ini berbeda dari satu negara dengan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk oleh formatur kabinet tanpa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif.
Menurut sejarah ketatanegaraan belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra palementer:
a. Zaken Kabinet¸ yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menye- lenggarakan suatu program yang terbatas.
b. Kabinet Nasional (national Kabinet), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kebinet semacam ini biasanya diben